2SA01
Anggota Kelompok: 1. Aprilla Mega Riyandini
2. Friska
Sukmawati Wijaya
3. Luh Eka
Margarita Setyaningtyas
4. Mutiara
Anggrayni
SKEMA
PENGAJUAN KREDIT USAHA RAKYAT BTN
1. Usaha yang dibiayai adalah
usaha produktif sektor perindustrian, perdagangan dan jasa, kredit konstruksi
perumahan.
2. Media Penyalur KUR,
memanfaatkan kredit eksisting BTN yaitu: Kredit Vasa Griya (modal kerja
konstruksi), Kredit Pendukung Perumahan, Kredit Modal Kerja, Kredit modal kerja
Kontraktor, Kredit Investasi, Kredit Pemilikan Ruko/Kios dan lainnya
Plafond Kredit:
1. Maksimal kredit sebesar Rp.
500.000.000,-
2. Kredit Investasi sebesar
maksimal 70% dari total biaya investasi.
3. Kredit modal kerja sebesar
maksimal 80% dari modal kerja yang dibutuhkan.
Tingkat Suku Bunga 14,5%
Persyaratan mengajukan Kredit
Debitur Perorangan mengajukan surat permohonan KUR dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. KTP dan KK
2. Surat Nikah, bila telah
nikah
3. Perizinan usaha, (surat izin
dari Dinas Pasar bila usaha di pasar, surat keterangan minimal Ketua RT/RW
untuk lokasi dilingkungan pemukiman dan sejenisnya).
4. Legalitas tempat usaha, bila
ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5. Rincian peruntukkan kredit
6. Agunan, jika ada disyaratkan
bank.
Untuk Usaha Kecil dan Menengah (Badan Usaha) mengajukan surat
permohonan yang dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Akte Pendirian Perusahaan sampai
dengan perubahan terakhir
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. SIUP, TDP, dan sejenisnya atau
sekurang-kurangnya memenuhi kriteria perijinan usaha mikro.
4. Legalitas tempat usaha, bila ada,
misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5. Laporan keuangan terakhir/minimal
catatan keuangan usaha sebagaimana persyaratan untuk perorangan
6. Rincian peruntukkan kredit
7. Agunan, jika ada disyaratkan bank.
Mekanisme pengajuan kredit:
1. Permohonan yang memenuhi persyaratan
dapat menghubungi seluruh Kantor Cabang Bank BTN di Indonesia.
2. Bank akan melakukan analisa
kelayakan atas permohonan kredit sesuai ketentuan.
3. Pemohon dikenakan biaya pemrosesan
dan harus dibayar sekaligus dan seketika pada saat ditagih oleh Bank yaitu:
o Biaya Provisi
o Biaya Notaris/PPAT/Legal Fee
o Biaya lainnya, jika ada
dipersyaratkan bank.
No comments:
Post a Comment