Nama: Mutiara Anggrayni
Kelas: 2SA01
NPM: 15611050
Mata Kuliah: Ilmu Sosial
Dasar
Tugas III: Kerukunan
Umat Beragama
Bab I
Pendahuluan
Latar belakang
Hidup bermasyarakat berarti hidup berdampingan dengan orang lain. Hidup berdampingan
dengan orang lain berarti harus mau menerima setiap kondisi yang terjadi antara
semua orang, terutama dalam hal perbedaan beragama. Hal ini terkait dengan
keadaan orang-orang sekitar kita yang memiliki agama yang berbeda-beda.
Tujuan penulisan
1.
Sebagai tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar
2.
Agar pembaca dapat menganalisis tentang adanya perbedaan
agama di Indonesia
3.
Agar pembaca dapat menjaga kerukunan umat beragama di
Indonesia.
Bab II
Pembahasan
Pengertian kerukunan
Kerukunan dalam bahasa Arab disebut dengan kata tawaafuqun, tawaddun,
ittifaqul kamilati. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kerukunan
diartikan dengan kelapangan dada, dalam arti suka rukun kepada siapapun,
membiarkan orang berpendapat atau berpendirianlain, tak mau mengganggu
kebebasan berpikir dan berkeyakinan lain. Kerukunan itu adalah satu
tata pikir atau sikap hidup (thalent attitude) yang menunjukkan
kesabaran dan kelapangan dada menghadapi pikiran-pikiran, pendapat-pendapat,
dan pendirian orang. Dalam istilah agama islam,kerukunan itu dinamakan tasamuh, yaitu
membiarkan secara sadar terhadap pikiran atau pendapat orang lain. Orang yang
demikian dinamakan toleran.
Kerukunan itu membentuk sikap lahiriah manusia
dalam kaitannya dengan hubungan antar manusia dalam masyarakat
Kerukunan umat beragama
Kerukunan umat beragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi
dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai
dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan
masyarakat dan bernegara.
Sadjijono mengungkapan bahwa kerukunan beragama menjadi salah satu faktor
pendukung kerukunan hidup berbangsa dan bernegara. Konsep dasar kerukunan
dmaksud bukan agamanya, akan tetapi umat dari masing-masing pemeluk agama.
Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi
perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian
melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran
pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi
perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran.
Untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu :
1. Konsep tanawwul al ’ibadah (keragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
Untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu :
1. Konsep tanawwul al ’ibadah (keragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
2. Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun(yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran). Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah. Walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan salah bukan manusia, melainkan Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian, perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritas keilmuan yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
3. Konsep la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid).
* Ijtihad menurut bahasa yaitu memeras pikiran, mencurahkan tenaga
secara maksimal atau berusaha dengan sungguh-sungguh.
*mujtahid ialah orang yang bertijtihad
Pendapat saya
Menurut saya, pengertian dari kerukunan umat beragama adalah saling
menghargai dengan umat beragama lainnya. Saya terkadang merasa kecewa dengan
apa yang dilakukan (maaf) sebagian forum yg meng-atasnama-kan Tuhan sebagai
pemicu adanya kerusuhan ataupun kekerasan. Jika anda memang mencintai Tuhan
anda dan percaya atas segala kehendak-Nya, anda tentu tahu bahwa kekerasan
tidak dianjurkan dalam agama.
Saya muslim, tapi saya punya banyak teman non-muslim. Tapi kami saling
menghargai apa yang kami percayai masing-masing. Bahkan untuk sekedar
pengetahuan kadang kami berbagi tentang
apa saja yang kami kerjakan dalam agama kami masing-masing.
Dalam sebuah hadits mengatakan “untukmu agamamu, untukku agamaku”. Saya sangat
mengamalkan tentang hadits ini. Jika kita tidak saling menghargai apa yang umat
lain percayai, apa jadinya dunia ini?
Daftar Pustaka
http://khasanah-islam.blogspot.com/2012/08/kerukunan.html
http://dezhi-myblogger.blogspot.com/2011/05/pengertian-kerukunan-umat-beragama.html
http://rifasm.blogspot.com/2012/01/kerukunan-antar-umat-beragama-di.html
http://musliminzuhdi.blogspot.com/2012/03/makna-kerukunan-umat-beragama.html
http://lampung.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=15012